Jl.Pegangsaan Dua KM 3,5 081 897 1583 dppaskarindo@gmail.com
Tentang Kami

Profil Organisasi

I ASAS
ASKARINDO berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
II LANDASAN
ASKARINDO berlandaskan :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural
  3. Keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi ASKARINDO sebagai landasan operasional.
III TUJUAN
ASKARINDO bertujuan mewujudkan dunia usaha industri karoseri yang kuat dan berdaya cipta dan berdaya saing tinggi dalam wadah ASKARINDO yang profesional di seluruh tingkat dengan :
  1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan perusahaan industri karoseri dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keiikutsertaan yang seluas-luasnya bagi perusahaan industri karoseri sehingga dapat berperan secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan ekonomi global
IV BENTUK
ASKARINDO adalah organisasi perusahaan yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V SIFAT
ASKARINDO bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik, dan tidak merupakan bagiannya, dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
VI FUNGSI
ASKARINDO berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi para anggotanya dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi para anggota, antara para anggota dengan pemerintah, dan antara anggota dengan perusahaan lain tentang hal-hal terkait dengan industri karoseri dalam rangka menciptakan serta memelihara iklim usaha yang sehat, transparan dan profesional guna mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional dan global.
VII TUGAS POKOK
Untuk mencapai tujuan ASKARINDO tersebut Angka III di atas. ASKARINDO mempunyai tugas pokok :
  1. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada anggota yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan industri karoseri.
  2. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada anggota terkait pasar global industri karoseri
  3. Memfasilitasi penciptaan sinergi aspirasi dan kepentingan para anggota dalam rangka keiikutsertaan dalam pembangunan nasional di bidang industri karoseri.
  4. Melakukan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha industri karoseri.
  5. Mewakili para anggota dalam forum penentuan kebijakan pemerintah di bidang industri karoseri.
  6. Penyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan para anggota secara berkelanjutan.
  7. Meningkatkan efisiensi dunia usaha industri karoseri dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumberdaya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya.
  8. Meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar anggota termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang industri karoseri dan sektor ekonomi lainnya.
  9. Memelihara kerukunan antar anggota disatu pihak serta upaya pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para anggota dan mewujudkan kerjasama yang sehat dan serasi antar unsur/pelaku ekonomi yang bergabung sebagai anggota serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
  10. Meningkatkan hubungan dan kerjasama antar anggota dan perusahaan diluar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pengembangan di bidang industri karoseri sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
  11. Melakukan pembinaan hubungan kerja yang serasi antar pekerja dan pengusaha dalam lingkup usaha industri karoseri.
  12. Melakukan upaya penyeimbangan dan pelestarian serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan usaha para anggota.
  13. Melakukan jasa-jasa, baik dalam bantuk surat keterangan, penengahan/mediasi dan rekomendasi mengenai usaha para anggota termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha para anggota.
  14. Mendirikan badan usaha, yayasan, koperasi dan lembaga-lembaga.
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah.
VIII STRUKTUR ORGANISASI ASKARINDO
Organisasi ASKARINDO, terdiri dari :
  1. Di tingkat nasional disebut ASKARINDO Pusat, yang merupakan induk ASKARINDO Daerah dan berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi ASKARINDO. Wilayah kerja ASKARINDO Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Di tingkat daerah disebut ASKARINDO Daerah yang diikuti oleh nama provinsi yang bersangkutan dan wilayah kerjanya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan
  3. Dalam hal di tingkat kabupaten/kota terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) perusahaan karoseri, apabila dipandang perlu dapat dibentuk ASKARINDO Kabupaten/Kota.
  4. Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha industri karoseri di wilayah kerjanya, ASKARINDO Daerah menjalankan fungsi sebagai koordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan ASKARINDO Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
IX MITRA KERJA ASKARINDO
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, ASKARINDO, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah melakukan hubungan kerja yang bersifat kemitraan (Mitra Kerja) dengan pemerintah, yaitu :
  1. ASKARINDO Pusat :
    1. Menteri Perindustrian R.I. dan Menteri Perhubungan R.I. sebagai Pelindung.
    2. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Pembina
  2. ASKARINDO Daerah :
    1. Gubernur/Kepala daerah Provinsi, sebagai Pelindung, dan;
    2. Kepala Dinas Perindustrian, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah/Provinsi sesuai dengan wilayah kerja ASKARINDO Daerah masing-masing, sebagai Pembina
X STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Organisasi ASKARINDO terdiri dari :
  1. Di tingkat nasional adalah :
    • Dewan Pembina;
    • Dewan Pengawas;
    • Dewan Pengurus Pusat
  2. Di tingkat Daerah adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang sampai saat ini berjumlah :
    • DPD Askarindo Provinsi DKI Jakarta & Jawa Barat;
    • DPD Askarindo Provinsi Banten;
    • DPD Askarindo Provinsi Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta;
    • DPD Askarindo Provinsi Jawa Timur;
    • DPD Askarindo Provinsi Lampung;
    • DPD Askarindo Provinsi Sumatera Utara;
    • DPD Askarindo Provinsi Sumatera Barat;
    • DPD Askarindo Provinsi Riau & Kepulauan Riau;
    • DPD Askarindo Provinsi Aceh
    • DPD Askarindo Provinsi Sulawesi Selatan;

Temukan Kami

Jl. Pegangsaan Dua Km. 3,5 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250

dppaskarindo@gmail.com

081 897 1583

© Askarindo. All Rights Reserved. Yusuf Andika